Wamen II BUMN Sebut Perlu Perluasan Asuransi untuk Perlindungan Korban Kecelakaan

Wamen II BUMN Sebut Perlu Perluasan Asuransi untuk Perlindungan Korban Kecelakaan
Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk Kehadiran Negara Bagi Korban Lalu-Lintas merupakan upaya mempertemukan berbagai stakeholder untuk memberikan pandangan terkait pelaksanaan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Foto: Dok Kementerian BUMN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan diperlukan upaya peningkatan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas, melalui langkah perluasan asuransi.

Pertama, kata Kartika, melalui top up besaran pertanggungan. Pertanggungan body injury dalam perlindungan TPL UU 34 Tahun 1964 yang memiliki limit sebesar Rp 20 juta.

Mengutip data Jasa Raharja, Kartika membebetkan jumlah kecelakaan dengan total biaya rawatan lebih dari Rp 20 juta mencapai 19.523 korban atau sebesar 18 persen dari seluruh korban dengan rata-rata biaya perawatan adalah sebesar Rp 40,7 juta.

"Apabila korban merupakan anggota BPJS Kesehatan maka akses biaya rawatan korban kecelakaan akan dibebankan kepada BPJS Kesehatan," ujarnya.

Kedua, menurut Kartika, korban kecelakaan bisa mendapatkan perlindungan melalui asuransi TPL untuk property damage yang merupakan kerugian tertanggung dalam bentuk harta benda yang memiliki nilai ekonomi. 

Berdasarkan data Kemenhub pada 2021 kerugian akibat kecelakaan lalu-lintas mencapai Rp 246 miliar. 

"Untuk mencover kerugian tersebut diperlukan pemberian perlindungan dasar atas kerugian material sebagai korban kecelakaan sebagai bagian dari jaminan Third Party Liability," sambungnya.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyebutkan ada beberapa urgensi mengapa perlu pengembangan produk asuransi wajib bagi pemilik kendaraan bermotor dengan coverage yang lebih komprehensif. 

Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan diperlukan upaya peningkatan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News