Wamen II BUMN Sebut Perlu Perluasan Asuransi untuk Perlindungan Korban Kecelakaan
Kedua Undang-undang tersebut adalah Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, dan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan.
Khusus Undang-Undang 34 Tahun 1964, ditargetkan masuk Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang perubahan kedua tahun 2020-2024.
Rencana perubahan Undang-Undang 34 Tahun 1964 tersebut jangan sampai salah arah yang justru mereduksi kehadiran Negara.
Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk Kehadiran Negara Bagi Korban Lalu-Lintas merupakan upaya mempertemukan berbagai stakeholder untuk memberikan pandangan terkait pelaksanaan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. (mcr10/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan diperlukan upaya peningkatan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Pemegang WHV Korban Kecelakaan Merasa Beruntung Biaya Perawatan Ditanggung Asuransi
- Mobil Rombongan Pengantar JCH Asal Bulukumba Kecelakaan di Gowa, 8 Orang Luka-Luka
- Bersama Relawan Bakti BUMN, BTN Bergerak Melawan Bullying
- Catatan Dahlan Iskan soal Kasus Vina Cirebon: Aneh
- Lewat Festival Jelajah Kuliner Nusantara, Kementerian BUMN Dukung UMKM Nasional
- Bulog Ganti Logo Baru, Wamen BUMN Titip Pesan