Wamen LHK Resmikan Sekolah Sampah Nusantara

Wamen LHK Resmikan Sekolah Sampah Nusantara
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong meresmikan Sekolah Sampah Nusantara di Bumi Perkemahan Pramuka Cibubur, Senin, (15/3). Foto: KLHK

“Kondisi-kondisi seperti ini yang perlu dikelola dengan baik, yang direfleksikan dalam langkah-langkah, komunikasi, informasi, dan penyadar-tahuan atau edukasi (KIE),” ungkapnya.

Alue juga menjelaskan amanat utama pengelolaan sampah dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, adalah adanya perubahan paradigma pengelolaan sampah dari kumpul-angkut-buang menjadi pengurangan di sumber (reduce at source) dan daur ulang sumber daya (resources recycle).

Pendekatan dimaksud tepat menggantikan end of pipe atau dengan melakukan kombinasi kerja pendekatan end of pipe yang selama ini dijalankan.

Yakni dengan mengimplementasikan pendekatan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), tanggung jawab produsen yang diperluas (extended producer responsibility, EPR), pengolahan dan pemanfaatan sampah menjadi sumber daya, baik sebagai bahan baku maupun sumber energi terbarukan.

Serta pemrosesan akhir sampah di tempat pemrosesan akhir (TPA) yang berwawasan lingkungan.

Alue menyampaikan pada 2020, pemerintah juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dan Kepolisian RI tentang Limbah Non B3 Sebagai Bahan Baku Industri.

Diharapkan dengan terbitnya SKB ini dapat menyediakan bahan baku industri daur ulang dan circular economy dengan memanfatkan sampah dalam negeri.

“Lahirnya Program Sekolah Sampah Nusantara menjadi salah satu bentuk nyata menyambut kebijakan tersebut karena secara proaktif mengimplementasikan kebijakan ke dalam aksi nyata,” katanya.

Peluncuran program ini juga menjadi rangkaian dari peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2021 dan merupakan tonggak sejarah baru dalam pengelolaan sampah di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News