Wamen PU: Megaproyek Nasional Jangan Sampai Digarap Asing

Wamen PU: Megaproyek Nasional Jangan Sampai Digarap Asing
Wamen PU: Megaproyek Nasional Jangan Sampai Digarap Asing

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak mengatakan UU tentang Keinsinyuran yang baru saja disahkan DPR akan memberikan akselerasi dalam penyediaan insinyur berkualitas di Indonesia.

Terutama kata Hermanto Dardak, untuk mendukung larangan ekspor bahan baku tambang. Selain itu untuk penguasaan teknologi oleh bangsa Indonesia.

"Jangan sampai berbagai mega proyek nasional harus ditangani oleh insinyur asing hanya karena kita tidak memiliki sumber daya manusia yang mumpuni," kata Hermanto Dardak, kepada wartawan, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (25/2).

Selain itu, lanjut Hermanto, keberadaan UU Keinsinyuran akan membantu tercapainya tujuan nasional seperti yang dinyatakan dalam RPJP dan MP3EI. Dimana untuk mencapai tujuan MP3EI, Indonesia membutuhkan sedikitnya 17 ribu insinyur baru yang kompeten di berbagai bidang.

Sementara Sekjen Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Danang Parikesit menjelaskan keberadaan UU Keinsinyuran mendorong PII untuk melakukan reformasi internal termasuk membangun komunikasi dengan berbagai himpunan profesi keinsinyuran yang ada di Indonesia.

"Berbagai himpunan profesi keinsinyuran di Indonesia harus sesegera mungkin melakukan reformasi internal agar semakin kuat dan bersama-sama menggarap potensi sumber daya manusia keinsinyuran," ujarnya.

Ditegaskannya, UU tentang Keinsinyuran adalah milik insinyur Indonesia dan akan menjadi sarana pengembangan profesi keinsinyuran di Indonesia.

"Himpunan profesi keinsinyuran akan bekerja secara bersama-sama sesuai amanat UU ini untuk meningkatkan kemampuan keinsinyuran nasional guna menjalankan pembangunan," imbuhnya. (fas/jpnn)

JAKARTA - Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak mengatakan UU tentang Keinsinyuran yang baru saja disahkan DPR akan memberikan akselerasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News