Wamen Surya Tjandra Dorong Revisi 2 Perpres Ini Tekankan Selesaikan Masalah Pertanahan

Wamen Surya Tjandra Dorong Revisi 2 Perpres Ini Tekankan Selesaikan Masalah Pertanahan
Wamen ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra. Foto: Kementerian ATR/BPN.

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri ATR/BPN Nasional Surya Tjandra mengatakan revisi dua peraturan presiden yang mengatur mengenai percepatan pelaksanaan reforma agraria harus menekankan pada penyelesaian permasalahan pertanahan.

Dia menyebutkan tiga hal yang menjadi perhatian dalam revisi Perpres tersebut, yaitu penyelesaian legalisasi aset tanah transmigrasi, redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan, dan penyelesaian konflik agraria.

Revisi yang akan dilakukan, yaitu Perpres Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan dan Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

"Penyelesaian konflik agraria ini menyambung dengan redistribusi tanah dan program-program yang lain," ujar Wamen Surya Tjandra, Jumat (21/1).

Dia juga memberikan masukan dalam revisi Perpres ini terkait hak milik tanah yang yuridisnya tidak sesuai agar dibatalkan.

"Semua hak milik tanah transmigrasi yang data fisik atau yuridisnya tidak sesuai dapat dibatalkan dan dilakukan penataan kembali kepemilikan oleh menteri yang membidangi urusan pertanahan. Kalau ada klausul seperti ini kita akan mempunyai legitimasi yang kuat," paparnya.

Deputi VI Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo mengatakan reforma agraria merupakan bagian dari pemerataan ekonomi yang sudah menjadi arahan Presiden Joko Widodo.

Dia menyebut salah satu upaya dalam percepatan pelaksanaannya perlu dilakukan revisi Perpres terkait dengan pelaksanaan reforma agraria.

Wamen Surya Tjandra mendorong revisi 2 Perpres harus menekankan pada penyelesaian permasalahan pertanahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News