Wamendagri Jelaskan Tiga Kebijakan Pempus Setelah Revisi UU Otsus
Rabu, 26 Maret 2025 – 14:03 WIB

Wamendagri Ribka Haluk. Dok: source for JPNN.
Kebijakan kedua, adalah afirmasi politik bagi orang asli Papua (OAP) Melalui DPRP dan DPRK kursi Pengangkatan.
“Kebijakan ini memberikan jaminan politik bagi OAP untuk dapat berkontibusi dan terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” timpalnya.
Kebijakan lain yang sudah diimplementasikan adalah penambahan persentase Penerimaan dalam rangka Otsus yang besarnya setara dengan 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional (DAU).
“Dalam regulasi yang lama, penerimaan dalam rangka otsus papua hanya sebesar dua persen dari DAU Nasional,” jelas Ribka Haluk. (cuy/jpnn)
Wamendagri Ribka Haluk memberikan penjelasan soal tiga kebijakan pemerintah pusat setelah adanya revisi UU Otsus.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Jawaban Guyon Soal Gubernur Konten, Dedi Mulyadi Singgung Soal Turunnya Belanja Iklan
- Pemkot Denpasar Dinilai Berkinerja Tinggi dalam Pemerintahan Daerah
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- ASN dan Honorer Dukung Tata Kelola Guru Diambil Alih Pusat
- Penanganan Guru akan Diambil Alih Pusat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Beri Penjelasan Begini
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka