Wamenkumham Sebut 2 Asprinya Bukan ASN atau PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengeklaim bahwa dua asisten pribadinya bukan sebagai ASN dan tidak menerima pendapatan dari negara.
Hal itu disampaikan pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu seusai mengklarifikasi laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/3).
Eddy menekankan Yogi Arie Rukmana telah menjadi asisten pribadi sebelum dirinya menjabat wamenkumham.
Yogi, kata Eddy, tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara, PPNPN, maupun PPPK.
"Jadi, pegawai kontrak yang dibayar negara itu ada dua, PPNPN dan PPPK. Yogi ini bukan ASN, bukan PPPK, bukan juga PPNPN. Sementara yang namanya Yosie Andika Mulyadi ini dia adalah pure lawyer, dia bukan asisten pribadi saya. Ini sekaligus bisa klarifikasikan kepada publik, bahwa ocehannya yang disampaikan bahwa dua orang asisten pribadi itu jelas salah," kata Eddy di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/3).
Di sisi lain, Eddy menerangkan laporan yang disampaikan IPW ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sudah tendensius dan mengarah pada fitnah.
Sebelumnya, Eddy Hiariej dilaporkan Sugeng atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar melalui dua asisten pribadinya terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.
Eddy menjelaskan sudah mengklarifikasi ke KPK disertai dengan bukti-bukti terkait laporan Sugeng.
Wamenkumham menyebut dua asisten pribadinya (aspri) bukan aparatur sipil negara (ASN), PPNPN, maupun PPPK.
- Perang Dingin Bambang Widjojanto Vs Eddy Hiariej di Sidang PHPU, Walk Out
- DPR Didesak Bentuk Pansus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Bahlil Lahadalia
- IPW Minta Polda Sulsel Profesional Hadapi Putusan Praperadilan
- IPW Bakal Laporkan 2 Kasus Dugaan Korupsi yang Libatkan Petinggi Bank Jateng
- Eddy Hiariej Menang Praperadilan, Seharusnya KPK Batalkan Status Tersangka untuk Bos PT CLM
- IPW Minta Kapolda Metro Jaya Terus Awasi Kinerja Para Anak Buah