Wamenkumham Sebut 2 Asprinya Bukan ASN atau PPPK

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengeklaim bahwa dua asisten pribadinya bukan sebagai ASN dan tidak menerima pendapatan dari negara.
Hal itu disampaikan pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu seusai mengklarifikasi laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/3).
Eddy menekankan Yogi Arie Rukmana telah menjadi asisten pribadi sebelum dirinya menjabat wamenkumham.
Yogi, kata Eddy, tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara, PPNPN, maupun PPPK.
"Jadi, pegawai kontrak yang dibayar negara itu ada dua, PPNPN dan PPPK. Yogi ini bukan ASN, bukan PPPK, bukan juga PPNPN. Sementara yang namanya Yosie Andika Mulyadi ini dia adalah pure lawyer, dia bukan asisten pribadi saya. Ini sekaligus bisa klarifikasikan kepada publik, bahwa ocehannya yang disampaikan bahwa dua orang asisten pribadi itu jelas salah," kata Eddy di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/3).
Di sisi lain, Eddy menerangkan laporan yang disampaikan IPW ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sudah tendensius dan mengarah pada fitnah.
Sebelumnya, Eddy Hiariej dilaporkan Sugeng atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar melalui dua asisten pribadinya terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.
Eddy menjelaskan sudah mengklarifikasi ke KPK disertai dengan bukti-bukti terkait laporan Sugeng.
Wamenkumham menyebut dua asisten pribadinya (aspri) bukan aparatur sipil negara (ASN), PPNPN, maupun PPPK.
- Polda Riau Didesak Usut Pidana Pemerasan Kompol Petrus Terhadap Bripka Andry
- Golden Property Awards 2023, 400 Lebih Proyek Properti Diseleksi Ketat
- 5 Berita Terpopuler: PGRI Desak Penerbitan SK Juni, Kabar Gembira untuk ASN Muncul
- Polda Riau Dianggap Melanggar HAM saat Gerebek Wabup Rohil dengan Wanita di Kamar Hotel
- MK Tambah Masa Jabatan Pimpinan KPK, Wamenkumham Ingatkan Jokowi soal Keppres
- Wamenkumham: KUHP Baru Bisa Atasi Kelebihan Kapasitas di Lapas