Wanita 18 Tahun Ini Tak Bisa Mengelak Setelah Perbuatan Terlarangnya Viral

Wanita 18 Tahun Ini Tak Bisa Mengelak Setelah Perbuatan Terlarangnya Viral
Pelaku saat diamankan. Foto: Antara

Lalu orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pesanggrahan sekitar pada pukul 18.30 WIB.

Selanjutnya anggota Polsek Pesanggrahan bersama orang tua korban melakukan pencarian, hingga menelusuri keberadaan korban serta pelaku berdasarkan pantuan kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.

"Karena tidak ditemukan, orang tua korban melapor ke Polres Metro pukul 02.00 pagi," kata Budi.

Setelah menerima laporan orang tua, Polres Metro Jakarta Selatan membentuk tim khusus gabungan Polres Metro dan Polsek Pesanggrahan untuk mengejar keberadaan pelaku.

Setelah korban ditemukan dan pelaku ditangkap, kini penyelidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.

"Untuk sekarang kami lakukan pemeriksaan, kami lihat dulu apa motifnya mengambil anak tersebut," ujar Budi. (antara/jpnn)

Korban Putri Rahmadhani berada di rumah terduga pelaku di wilayah Muncul, Kabupaten Tanggerang, Banten.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News