Wanita Asal Rusia dan Prancis Selundupkan Kokain

Wanita Asal Rusia dan Prancis Selundupkan Kokain
Tersangka berinisial TF asal Rusia. Foto: Ayu Khania Pranisitha/Antara

Sedangkan untuk tersangka TF diduga melakukan pelanggaran terhadap pasal 102 huruf (e) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (antara/jpnn)

Dari tangan tersangka TF asal Rusia ditemukan barang bukti kokain 0,14 gram neto, sedangkan dari tersangka OJ asal Prancis total kokain 22,57 gram neto dalam bentuk pengiriman paket.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News