Wanita DPO Kasus Begal di Lampung Ini Sudah Ditangkap Polisi
Senin, 04 September 2023 – 20:59 WIB
"Tersangka sudah dua kali melakukan kejahatan serupa di jalan yang sama, dengan korban yang berbeda," ungkap Juniko.
Saat ini, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, DL dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.(antara/jpnn)
Seorang wanita DPU kasus begal, DL (27) sudah ditangkap polisi. Begini penjelasan polisi soal kejahatan dan peran tersangka.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Wanita di Cirebon Dibunuh Teman Kencan Gegara Tarif, Mayat Disembunyikan di Lemari
- Wanita Ini Racuni Anak Tiri dengan Racun Tikus, Korban Kejang Kejang
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat