Wanita DPO Kasus Begal di Lampung Ini Sudah Ditangkap Polisi
Senin, 04 September 2023 – 20:59 WIB

Personel kepolisian Polres Tanggamus saat menangkap pelaku begal. (ANTARA/HO-Humas Polres Tanggamus)
"Tersangka sudah dua kali melakukan kejahatan serupa di jalan yang sama, dengan korban yang berbeda," ungkap Juniko.
Saat ini, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, DL dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.(antara/jpnn)
Seorang wanita DPU kasus begal, DL (27) sudah ditangkap polisi. Begini penjelasan polisi soal kejahatan dan peran tersangka.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama
- Duit Habis Dipakai Judol, Pria di Bandung Pura-Pura Jadi Korban Begal, Bikin Gaduh
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung