Wanita DPO Kasus Begal di Lampung Ini Sudah Ditangkap Polisi

Wanita DPO Kasus Begal di Lampung Ini Sudah Ditangkap Polisi
Personel kepolisian Polres Tanggamus saat menangkap pelaku begal. (ANTARA/HO-Humas Polres Tanggamus)

"Tersangka sudah dua kali melakukan kejahatan serupa di jalan yang sama, dengan korban yang berbeda," ungkap Juniko.

Saat ini, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, DL dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.(antara/jpnn)

Seorang wanita DPU kasus begal, DL (27) sudah ditangkap polisi. Begini penjelasan polisi soal kejahatan dan peran tersangka.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News