Wanita Tanam Ganja di Halaman Rumah, Pengakuannya Mengejutkan

Wanita Tanam Ganja di Halaman Rumah, Pengakuannya Mengejutkan
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki (kiri) mengamati tanaman ganja yang ditanam di Parongpong Kabupaten Bandung Barat. Foto: Gatot Poedji Utomo/Pojokjabar

jpnn.com, BANDUNG - Wanita berinisial RT (57), diamankan polisi lantaran memiliki puluhan tanaman ganja. Ibu rumah tangga asal Komplek Trinity Desa Cigugur Girang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat itu dengan polosnya mengakui menanam ganja di pekarangan rumahnya.

Saat polisi mendatangi rumah pelaku, Senin (16/12), wanita paruh baya tersebut tidak melawanan ataupun pihak keluarga yang mencoba menghalangi polisi melakukan pemeriksaan.

Satuan Resnarkoba Polres Cimahi yang dipimpin langsung Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki, langsung berdialog serta menjelaskan terkait hukum dan larangan yang berlaku di Indonesia kepada pemilik tanaman ganja.

Ternyata pelaku tidak paham dengan hukum yang ada di Indonesia, sehingga wanita yang menurut informasi berdarah Belanda itu merasa tak bersalah. Sebab dari pengakuannya, dia menanam ganja untuk pengobatan penyakit dan kebutuhan kesehatan.

“Pemikiran saya, yang melanggar hukum itu kalau ganjanya digunakan untuk mabuk-mabukan. Saya kan enggak dipakai mabuk,” ujar RT.

Ia pun mengaku jika tindakan menanam ganja itu salah, setelah dijelaskan oleh pihak kepolisian. “Saya baru tahu tadi kalau perbuatan saya itu salah setelah dikasih tahu polisi,” ucapnya.

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, terungkapnya kepemilikan tanaman ganja dari laporan masyarakat.

“Pelaku mengakui bahwa ganja yang ditanamnya itu sudah sejak tiga bulan lalu,” kata Yoris.

RT beralasan menanam ganja di rumahnya untuk pengobatan penyakit dan kebutuhan kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News