Wapres Berharap Pengelolaan Sampah Harus Lebih Baik Lagi

Wapres Berharap Pengelolaan Sampah Harus Lebih Baik Lagi
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menerima penghargaan Adipura Kencana dari Wapres Jusuf Kalla dan Menteri LHK Siti Nurbaya. Foto: Humas KLHK

Menteri Siti juga menambahkan bahwa sesuai arahan Wapres, kualitas dan performa penghargaan Adipura periode ini telah ditingkatkan.

Dewan Pertimbangan Adipura dan Pemerintah mengembangkan kriteria tambahan penting bahwa seluruh kota harus tidak lagi menggunakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA ) open dumping dan menggantikan dengan sistem lahan urug saniter (sanitary landfill) atau sekurang-kurangnya sistem lahan urug terkendali (controlled landfill) sesuai dimandatkan dalam Undang-undang No. 18/2008.

Selain itu juga kriteria kewajiban menyusun dokumen kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah (Jastrada) sebagaimana dimandatkan dalam Perpres 97/2017.

Selanjutnya terkait penghargaan Nirwasita Tantra (Green Leadership) kepada Kepala Daerah dan Ketua DPRD, menurut Menteri Siti,  penilaian pemenang penghargaan ini adalah pada komitmen terkait aspek-aspek kunci lingkungan hidup di daerah.

Antara lain respon, inovasi dan kepemimpinan Kepala Daerah dalam menjawab persoalan lingkungan hidup, penyusunan peraturan daerah masyarakat adat, pengelolaan sampah, dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Selain itu juga terkait kinerja DPRD dalam tugas pengawasan anggaran dan dukungan politik, dalam menyelesaikan persoalan lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam, serta inovasi politik DPRD sesuai kewenangannya dalam urusan bidang lingkungan hidup. 

"Penghargaan ini akan mampu mendorong orientasi kepemimpinan daerah dalam menerapkan prinsip kepemimpinan hijau, yaitu kepemimpinan daerah berwawasan lingkungan yang mendorong dan mendukung kebijakan dan langkah-langkah aksi dalam mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi seluruh warga negara serta dalam pengelolaan sumber daya alam," imbuhnya.

Adipura adalah program nasional dan dilaksanakan setiap tahun, untuk mendorong kepemimpinan pemerintah kabupaten/kota dan membangun partisipasi aktif masyarakat dan dunia usaha, dalam mewujudkan sustainable city (kota berkelanjutan), yang menyelaraskan fungsi pertumbuhan ekonomi, fungsi sosial, dan fungsi ekologis dalam proses pembangunannya dengan menerapkan prinsip tata kepemerintahan yang baik (good governance).

Prinsip utama penerapan Adipura yaitu pelibatan peran aktif masyarakat dalam peningkatan pemahaman dan kesadaran sebagai kunci perubahan perilaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News