Wapres Minta Eksekusi Putusan Asian Agri Dikawal

Wapres Minta Eksekusi Putusan Asian Agri Dikawal
Wapres Minta Eksekusi Putusan Asian Agri Dikawal
Boediono menjelaskan, kasus pajak Asian Agri, menjadi salah satu yang masuk dalam pantauan tim gabungan dalam pelaksanaan Inpres tersebut. Pasalnya, kerugian negara yang yang ditimbulkan sangat besar.

   

Selain itu, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pajak sudah melimpahkan perkara sembilan tersangka lainnya dalam kasus Asian Agri ke Kejaksaan. "Itu untuk diproses lebih lanjut," katanya.

   

Peran Vincentius Amin Sutanto sebagai pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) sehingga perkara Asian Agri bisa terkuak dan tuntas juga mendapat perhatian Wapres. Kementerian Hukum dan HAM perlu memberikan apresiasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Saat ini Vincent telah mendapatkan remisi dan dalam waktu dekat akan segera mendapatkan pembebasan bersyarat," katanya.

   

Seperti diketahui, Vincentius adalah narapidana kasus pencucian uang. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 Agustus 2007 menghukum bekas financial controller Asian Agri Group itu dengan 11 tahun penjara karena terbukti melakukan pencucian uang hasil penggelapan dana perusahaan.

   

JAKARTA - Pelaksanaan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2011 tentang Percepatan Penanganan Kasus-Kasus Hukum dan Penyimpangan Perpajakan mendapat apresiasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News