Wapres Serahkan Manfaat Program dan Beasiswa BPJamsostek kepada Keluarga Pekerja

Wapres Serahkan Manfaat Program dan Beasiswa BPJamsostek kepada Keluarga Pekerja
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyerahkan santunan dari BPJAMSOSTEK kepada pekerja di Kendari, Sultra, Kamis (19/5). Foto: Antara

BPJamsostek merupakan institusi yang diberikan mandat oleh undang- undang untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Anggoro melanjutkan, jumlah tenaga kerja yang terlindungi BPJamsostek di Provinsi Sulawesi Tenggara per April 2022 masih berada pada kisaran 28 persen.

"Kami mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan tenang yang berujung pada masyarakat Sulawesi Tenggara lebih produktif dan sejahtera," tutup Anggoro.

Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Grha Achmad Fatoni mengucapkan turut berbela sungkawa kepada ahli waris atau keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) yang meninggal akibat kecelakaan kerja.

“Semoga penyerahan santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan tersebut setidaknya dapat meringankan beban ahli waris yang menerimanya,” ucapnya.

Fatoni menjelaskan penyerahan santunan tersebut merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan kepastian akan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.

Baca Juga: Lihat Baik-Baik Wajah Perampok dan Pemerkosa Mahasiswi Ini, Dia Sudah Ditangkap

“Kami harap dengan penyerahan santunan tersebut dapat menarik minat seluruh pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 02/2021,” tutupnya.(antara/jpnn)


Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyerahkan santunan kepada 5 ahli waris/keluarga peserta BPJamsostek yang mendapatkan hak jaminan sosial.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News