Warga Antusis Urus E-KTP, Dilayani Hingga Pukul 23.00

Warga Antusis Urus E-KTP, Dilayani Hingga Pukul 23.00
Warga Antusis Urus E-KTP, Dilayani Hingga Pukul 23.00
Dia mengakui belum menemukan formula yang baik untuk mengatasi antrean yang melelahkan itu. "Pernah kita atur waktunya, sekian warga mengurus dari jam 8 pagi hingga jam 10, dan sekian warga kita buat dari jam 10 hingga jam 12. Tapi di saat jam 8 hingga jam 10 warga yang datang justeru hanya dua orang, jadi pelayanan kita di jam itu menjadi sia-sia. Justeru di jam 12 warga membeludak. Jadi, diatur waktunya juga sulit," sebut Darussalam.

Dikatakannya, saat ini proses entri data e-KTP masih membutuhkan waktu paling lama lima menit per orang. Dalam sehari, kantor camat dapat melayani sebanyak 300 hingga 400 masyarakat. Pelayanan juga dilakukan hingga pukul 23.00 WIB.

"Memang saat ini masyarakat yang akan mengentri data masih antre, karena kita belum bisa menyesuaikan waktu masyarakat jam per jam. Kita undang masyarakat di hari tertentu, dan masyarakat wajib datang di hari tersebut. Kalau ditentukan jamnya kita khawatir ada masyarakat yang tidak bisa mengakibatkan di saat jam tersebut layanan kita kosong, makanya saat ini masyarakat yang akan mengurus e-KTP harus antre dulu," terangnya.

Disebutkannya, hingga saat ini pelayanan e-KTP sudah menembus di 15 kecamatan dari 21 kecamatan se Kota Medan. Jadi, hanya tinggal 6 kecamatan lagi yang belum dapat melayani karena masih terkendala koneksi jaringan ke pusat. "Saat ini sudah ada 15 kecamatan yang melayani dan tinggal 6 kecamatan lagi. Hasil dari 15 kecamatan ini sudah mencapai 50.378 pada 18 Oktober lalu," kata Darussalam.

MEDAN- Pernyataan Mendagri Gamawan Fauzi bahwa warga sangat antusias mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), rupanya terbukti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News