Warga Apartemen Didorong Punya RT Sendiri

Warga Apartemen Didorong Punya RT Sendiri
Ilustrasi apartemen. Foto: Dite Surendra/Jawa Pos/JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil) Kota Surabaya mendorong warga apartemen membentuk RT sendiri. Upaya itu didukung dewan dalam pembahasan raperda kependudukan. Namun, ternyata hal tersebut ternyata tidak semudah membalik telapak tangan.

Anggota Bidang Pembangunan dan Pengelolaan Apartemen DPD Realestat Indonesia (REI) Jatim Yudanto Ramadon menyebut rencana pembentukan RT untuk apartemen bukan hal baru. Sudah lama wacana itu diluncurkan. Tapi, realisasinya sulit. "Karena masih ada aturan soal syarat minimal untuk bikin RT," ujarnya.

Persyaratan tersebut dijabarkan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan LPMK, RW, dan RT. Syarat membuat RT adalah memiliki 70 KK. Kurang dari itu tidak bisa.

Sedangkan kondisi penguhuni apartemen di Surabaya saat ini didominasi penghuni temporer. Rata-rata mereka merupakan warga luar kota yang bekerja di Surabaya. Banyak juga warga Surabaya yang membeli apartemen sebagai rumah kedua atau sebagai investasi.

Hal tersebut menurut dia wajar. Sebab, pembangunan apartemen memang baru booming sejak 2009. Saat ini Surabaya masih memasuki masa transisi sebelum hunian vertikal semakin populer.

Namun, ada juga warga yang benar-benar ingin tinggal permanen di apartemen. Saat mengurus dokumen kependudukan, mereka masih bingung. Opsinya ada dua. Ikut di RT setempat atau membuat RT sendiri. "Idealnya memang bikin RT sendiri. Tapi, karena ada aturan maksimal KK itu, makanya agak susah," lanjut Yudanto.

Kepala Dispendukcapil Surabaya Suharto Wardoyo menerangkan bahwa pihaknya mendorong pengelola apartemen agar membentuk RT sendiri karena petugas kependudukan sulit menjangkau penghuni apartemen. Jika mereka memiliki RT tersendiri, lanjut Anang -sapaan akrab Suharto- koordinasi pemkot dengan RT di apartemen tersebut lebih mudah. "Makanya, saya minta agar pansus mengundang pengelola apartemen untuk bahas masalah ini," jelas mantan kepala bagian hukum itu. (sal/c10/git) 

Saat mengurus dokumen kependudukan, warga apartemen masih bingung. Opsinya ada dua.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News