Warga Asing Usia di Bawah 18 Tahun Tak Harus Karantina Masuk ke Negara ini
Minggu, 31 Oktober 2021 – 12:58 WIB

Ilustrasi - Vaksin COVID-19. Foto : Ricardo/JPNN.com
CDC AS juga memberlakukan aturan baru yang mengharuskan hampir semua pengunjung dewasa asing yang datang melalui penerbangan telah vaksin untuk kekebalan terhadap COVID-19.(Antara/Reuters/JPNN)
Warga asing yang berusia di bawah 18 tahun tak harus menjalani karantina saat masuk ke negara ini.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina
- Respons Kritik AS soal QRIS, Waka MPR Eddy Soeparno: Terbukti Membantu Pelaku UMKM
- 'Indonesia First’ demi RI yang Berdikari di Tengah Gejolak Dunia
- Inilah Dampak Perang Dagang Tarif Resiprokal AS vs China Bagi Indonesia
- Bea Cukai Dukung Ekspor Perdana 273 Kg Teripang Susu Putih Asal Minahasa Utara ke AS
- Rambah Pasar Amerika Serikat, OKX Luncurkan Bursa Kripto Terpusat & Dompet Crypto Web3