Warga Badui Tak Ingin Hutan Lindung Digarap Pertanian
Selasa, 18 Februari 2020 – 20:17 WIB
Di antaranya seluas 3.000 hektare berada kawasan hutan lindung dan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan penggarapan pertanian.
Selama ini, kondisi hutan lindung yang ada di kawasan hak tanah ulayat berjalan baik dan hijau, karena sudah tidak ditemukan lagi pelaku penebangan liar.
Masyarakat Badui memiliki kewajiban untuk menjaga pelestarian lingkungan sebagai amanat adat untuk keseimbangan ekosistem alam juga kelangsungan hidup manusia.
"Kami melarang hutan lindung digarap pertanian karena kahwatir menimbulkan kerusakan hutan dan lahan," kata Saija. (antara/jpnn)
Masyarakat Badui memiliki sebuah larangan adat yang menjadi pedoman yakni panjang tidak boleh dipotong, pendek tidak boleh disambung.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Diduga Merambah dan Bakar Hutan Lindung TNTN Riau, 2 Pria Ini Ditangkap Polisi
- KLHK Tangkap Perusak Kawasan Hutan Konservasi Tahura Bukit Mangkol
- Dua Mayat Laki-Laki Tanpa Identitas Ditemukan di Perkebunan Karet, Begini Ciri-Cirinya
- Mencegah Pembalakan Liar, AKBP Bayu Turun ke Lapangan, Patroli dan Razia Digencarkan
- Begini jadinya Berbuat Kriminal Terhadap Warga Badui
- Penyebab Kematian 6 Warga Badui Teridentifikasi