Warga Bandung Mungkin Kenal dengan Preman Ini, Dia Sudah Ditangkap
Minggu, 10 April 2022 – 04:52 WIB

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo. ANTARA/HO-Polresta Bandung
Aksi pengancaman itu pun sempat tersebar di media sosial dalam rekaman video yang direkam oleh salah seorang penumpang bus tersebut.
Akibat perbuatannya, kata Kusworo, pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Kini pelaku tengah diperiksa secara intensif oleh aparat kepolisian. (antara/jpnn)
Seorang preman yang kerap beraksi di Bandung akhirnya diringkus polisi. Sukurin.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Wali Kota Bandung Temukan Pungli Pengelolaan Sampah Pasar Gedebage
- Farhan Sidak, Lalu Sampaikan Solusi Tumpukan Sampah di Pasar Gedebage
- Dewan Pakar BPIP Djumala: KAA, Legacy Indonesia dalam Norma Politik Internasional
- Eagle Gelar SSB Ajak Running Enthusiast Tingkatkan Performance Gunakan Alpha-ST