Warga Bandung Mungkin Kenal dengan Preman Ini, Dia Sudah Ditangkap
Minggu, 10 April 2022 – 04:52 WIB
Aksi pengancaman itu pun sempat tersebar di media sosial dalam rekaman video yang direkam oleh salah seorang penumpang bus tersebut.
Akibat perbuatannya, kata Kusworo, pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Kini pelaku tengah diperiksa secara intensif oleh aparat kepolisian. (antara/jpnn)
Seorang preman yang kerap beraksi di Bandung akhirnya diringkus polisi. Sukurin.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Promosikan Judi Online, Selebgram Diciduk Polisi, Jangan Kaget
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- Pemilik Warung Sate Babak Belur Dianiaya Preman
- Polisi Gulung 6 Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Ciparay
- 6 Pelajar SMA Pribadi Bandung Siap Berkompetisi di OSN Provinsi
- Pegawai Kementerian Dibunuh, Mayatnya Dikubur dalam Rumah di Bandung