Warga Baru Pindah, Tetap Boleh Nyoblos
Selasa, 27 Desember 2016 – 17:03 WIB

Pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
“Tolong jangan sampai ada yang golput. Kalau ada hak kesempatan memilih, datanglah ke TPS, kita sukseskan Pilkada. PPS wajib memberikan arahan yang baik,” tutur Asmara.
Tetapi Asmara Wijaya tetap mewanti-wanti, proses lapor diri tidak instan. Oleh karena itu, warga belum terdaftar di DPT dapat mengurusnya jauh hari sebelum masa pencoblosan.
"Kalau hari H tidak bisa (lapor). Proses makan waktu untuk orang yang belum terdaftar sama sekali. Jangan jadi modus pas mau Pilkada saja datang Dukcapil, ini jadi pertimbangan,” tutupnya.(rif)
JPNN.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Benteng menyatakan warga yang baru pindah ke Benteng dipastikan tetap mendapat memilih di Pilkada Benteng
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Paslon Cecep - Asep Memenangi PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka
- Ada Kabar Pilkada Banggai Bakal Rusuh, Masyarakat Diimbau Jangan Termakan Isu
- Begini Klarifikasi Lucky Hakim Setelah Heboh Pelesiran ke Jepang