Warga Baru Pindah, Tetap Boleh Nyoblos

Warga Baru Pindah, Tetap Boleh Nyoblos
Pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Benteng menyatakan warga yang baru pindah ke Benteng dipastikan tetap mendapat memilih di Pilkada Benteng pada 15 Februari mendatang.

Syaratnya ada KTP Elektronik atau Surat Keterangan Dinas Dukcapil Benteng, dilayani antara pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB sebelum penutupan.

Ketua KPU Benteng, Asmara Wijaya, ST mengatakan, perubahan aturan yang terbaru, pemilih yang bersyarat KTP Elektronik atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, akan masuk dalam form pemilih DPTb.

“Istilah DPTb ini, pemilih yang terdaftar saat pencoblosan. Bukan masuk di daftar pemilihan tambahan, asalkan ada syaratnya bisa,” jelas Asmara seperti diberitakan BAbel Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

Asmara Wijaya mengakui, tidak menutup kemungkinan warga di Benteng ada yang belum terdaftar atau yang baru pindah masuk ke dalam DPT.

Terutama warga yang belum tercatat secara administrasi kependudukan, yang dapat kartu tanda penduduk setelah penetapan DPT.

“DPT Benteng 80.380, saya yakin ada yang tidak terdaftar. Silahkan datangi Dukcapil,” imbuh Asmara.

Masyarakat punya hak memilih, KPU sebagai penyelenggara tidak punyak hak untuk menghilangkan hak suara masyarakat. Demikian juga sebaliknya KPU tepa tidak menginginkan masyarakat untuk golput.

JPNN.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Benteng menyatakan warga yang baru pindah ke Benteng dipastikan tetap mendapat memilih di Pilkada Benteng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News