Yusak Yaluwo, Bupati yang Menang Pilkada saat Dipenjara

Sukses karena Suami Berdoa dan Istri Kampanye

Yusak Yaluwo, Bupati yang Menang Pilkada saat Dipenjara
Yusak Yaluwo dan Esther Yaluwo Lambey di Rutan LP Cipinang. Foto : Naufal Widi Asmoro/Jawa Pos

jpnn.com - Penjara tak merampas seluruh kemerdekaan Yusak Yaluwo. Dari balik jeruji Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, dia memenangi kontes pemilihan kepala daerah (pilkada) Boven Digoel, Papua. Cukup bersejarah.

==========================
NAUFAL WIDI ASMORO, Jakarta
==========================

KABAR gembira yang sampai di telinga Yusak Yaluwo pada 31 Agustus 2010 itu memang menempuh jarak yang begitu panjang. Berita kemenangan tersebut terbang dari Boven Digoel, kabupaten paling timur yang bersebelahan dengan Papua Nugini yang dulu kerap dijadikan pembuangan tokoh-tokoh pergerakan oleh pemerintah Hindia Belanda.

Terpisah ribuan kilometer dari ibu kota, berita gembira itu masih harus menembus ketatnya jeruji besi Rutan Kelas I Khusus Tipikor di kompleks Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.

Bagaimanapun, warta kesuksesan Yusak sebagai bupati Boven Digoel memang sampai pula di kupingnya. Yusak, incumbent yang berpasangan dengan Yesaya Merasi, dinyatakan menang satu putaran. Dia menang telak. Total, rakyat Boven Digoel yang menginginkannya kembali memimpin kabupaten tersebut mencapai 43 persen di antara seluruh pemilih. "Rasanya nano-nano (campur-campur, Red)," kata Esther Yaluwo Lambey, istri Yusak, saat ditemui Jawa Pos di Rutan Cipinang pekan lalu.

Wajar saja jika perasaan Yusak dan istrinya teraduk-aduk. Rasanya manis karena mendengar kabar kemenangan. Tapi juga asem lantaran dia masih mendekam di penjara. Ditambah asin, jadilah nano-nano. Manis-asam-asin.

Kegembiraan besar dirasakan Yusak lantaran dirinya masih dipercaya rakyatnya untuk menjadi pemimpin. Padahal, dia sedang menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan kapal tanker pada 2005. Dia juga diduga bertanggung jawab atas penggelapan dana kas daerah dalam kurun Januari 2006-November 2007.

Yusak yang sekarang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor itu dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Jika denda tak terbayar, dia harus menambah enam bulan kurungan. Yang cukup besar, Yusak dituntut mengganti kerugian negara Rp 65,2 miliar.

Penjara tak merampas seluruh kemerdekaan Yusak Yaluwo. Dari balik jeruji Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, dia memenangi kontes pemilihan kepala daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News