Warga Bekasi Jual Satwa Liar Dilindungi, Untung Rp 10 Juta per Hewan
Kamis, 28 Januari 2021 – 13:09 WIB

Tiga ekor burung beo Nias yang diamankan polisi dari tangan pelaku, Kamis (28/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Setiap pesanan, dia meraup untung hingga Rp 10 juta per hewan.
"Setiap binatang dia bisa mengambil keuntungan sampai Rp10 juta. Ini sudah dijalankan Agustus 2020. Ini pengakuan dan kami masih dalami terus," kata Yusri.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tujuh hewan langka. Yusri memerinci, satu bayi orang utan, tiga ekor burung beo Nias, dan tiga ekor lutung Jawa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (cr3/jpnn)
YI, warga Sukatani, Bekasi, Jabar, ditangkap atas penjualan hewan liar yang dilindungi.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya