Warga Bogor yang Kena PHK Dapat Rp 2,5 Juta, tetapi Ada Syaratnya

Warga Bogor yang Kena PHK Dapat Rp 2,5 Juta, tetapi Ada Syaratnya
Bupati Bogor Ade Yasin. Foto: Antara/Humas Pemkab Bogor

"Untuk terhimpunnya data korban PHK dampak COVID-19 yang valid dalam bentuk softcopy dan hardcopy, maka limit waktu penyampaian data masing-masing kecamatan ke disnaker diperpanjang sampai 21 Oktober 2020," kata Yous. (antara/jpnn)

Bupati Bogor Ade Yasin sudah menyiapkan bansos khusus warganya yang terkena PHK selama pandemi COVID-19.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News