Warga Curiga dengan Aktivitas 6 Orang Secara Tertutup, Astaga, Barang Buktinya

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Polresta Bandarlampung menangkap enam tersangka pelaku pengoplosan minuman keras berbagai merek di Jalan WR Supratman, Telukbetung.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan para tersangka diamankan di tempat yang berbeda.
"Mereka kami tangkap di dua lokasi berbeda," kata Ino Harianto didampingi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat menggelar konferensi pers, Jumat.
Pengungkapan kasus minuman keras berbagai merek tersebut berawal adanya laporan warga sekitar yang curiga terhadap kegiatan mereka yang secara tertutup.
Dia menjelaskan berdasarkan informasi warga, kemudian anggota menindaklanjuti dengan mendatangi rumah yang dijadikan tempat untuk mengoplos minuman keras.
Saat memasuki rumah tersebut, diketahui ada empat orang yang sedang melakukan aktivitas pengoplosan.
"Empat orang itu GT, HD, HR, dan MH. Awalnya kami tidak tahu kegiatan mereka, saat kami interogasi dan kami lihat juga ada alat pengoplosan di lokasi, baru mereka mengaku sedang mengoplos minuman keras," kata dia.
Dari empat tersangka yang terlebih dahulu ditangkap, kemudian anggota melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang tersangka lagi.
Saat petugas kepolisian memasuki rumah tersebut, diketahui ada empat orang yang sedang melakukan aktivitas terlarang.
- Polisi Klaim Botol Miras di Kantor Gubernur Jateng Jadi Bahan Molotov May Day
- Miras Masuk Lapas Bukittinggi, Puluhan Napi Keracunan, 1 Orang Tewas
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Camat Jagakarsa Buka Suara soal Penolakan Gerai Miras di Kartika One
- Ribuan Warga Kampung Sawah Tolak Gerai Miras di Kartika One
- Abu Rizal Dihajar, Videonya Viral