Warga Depok yang Punya Mobil tapi Tak Memiliki Garasi Bakal Kena Denda, Banyak lo

Warga Depok yang Punya Mobil tapi Tak Memiliki Garasi Bakal Kena Denda, Banyak lo
Salah satu mobil terlihat sedang memakir di bibir Jalan Raya Tapos, sehingga menyulitkan kendaraan melintas. Foto: Fachry/Radar Depok

Terpisah, Anggota Komisi C DPRD Depok, Sri Utami mengatakan, usulan revisi perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan masih dalam pembahasan Perpomperda. Nantinya, usulan revisi tersebut digodok Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Depok.

Dia menilai, revisi perda yang mewajibkan masyarakat untuk memiliki garasi ini bisa mengurangi perilaku tidak tertib masyarakat. Misalnya, perilaku masyarakat yang kerap parkir di pinggir jalan dan fasilitas umum milik Pemkot Depok.

“Bagus kalau peraturan itu direvisi, karena mengganggu kepentingan umum. Taman anak beralih menjadi lahan parkir, lapangan olahraga, halaman rumah ibadah digunakan jadi lahan parkir mobil, ini akan mengganggu kenyamanan masyarakat,” ucapnya.

Peraturan ini akan dibahas lagi pada November atau Desember 2019 mendatang. DPRD Kota Depok akan membentuk pansus untuk membahas draft ini.

“Jika pansus sudah menyepakati maka pansus akan melaporkan ke pimpinan DPRD. Dari DPRD diusulkan lagi ke Provinsi Jawa Barat (Jabar). Jika sudah OK semua baru diparipurnakan untuk ditetapkan sebagai Perda,” tuturnya. (radardepok/san/cky)


Dadang Wihana membenarkan bahwa satu poin usulan perubahan mewajibkan warga Kota Depok yang membeli atau telah memiliki kendaraan roda empat untuk memiliki garasi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News