Warga Ditembak, Aparat Disiram Air Keras

Eksekusi Rumah Berakhir Bentrok

Warga Ditembak, Aparat Disiram Air Keras
Warga Ditembak, Aparat Disiram Air Keras
Menurutnya, sengketa antara Sri Wahyuni dan Thamrin atas kepemilikan tanah di Jalan RA Rozak tersebut, telah berlangsung lama. Dimana proses hukumnya telah sampai kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan memutuskan kalau Thamrin memenangkan kepemilikan tanah tersebut.  “ Lembaga tertinggi peradilan tersebut, menginstrusikan PN Klas IA Palembang untuk mengeksekusi lahan tersebut,” tegasnya.

Pemilik Bangunan dan lahan,  Sri Wahyuni, mengaku, pihaknya akan mengajukan gugatan atas Kapolda Sumsel, Irjen Pol Diksik Mulyana Arief Mansyur dan Kepala PN Klas IA Palembang H Ali Makki  SH MH. Pasalnya, aparatnya telah berlaku sewenang-wenang dan seenaknya melakukan pembongkaran atas bangunan dan lahan yang menjadi haknya.

“ Kita telah menghuni bangunan dan lahan tersebut selama 42 tahun lamannya. Kenapa tak dari dulu Thamrin mengkalim kalau lahan tersebut adalah miliknya yang sah,” ungkap perempuan yang mengenakan jilbab tersebut.

Kapolresta Palembang, Kombes Pol Sabaruddin Ginting SIK melalui, Waka Polresta, AKBP K Abdul Sholeh, mengatakan, aparatnya telah berhasil mengeksekusi bangunan yang berdiri di Jalan AR Rozak tersebut. Meskipun eksekusi tersebut berjalan dengan ricuh  karena adanya perlawanan dari pemilik bangunan. Hingga mengakibatkan ada tujuh aparat yang terluka karena terkena siraman air keras.

RAROZAK – Pemilik rumah dibantu oknum preman terlibat bentrok dengan aparat Kepolisian dalam eksekusi rumah di Jalan Residen Abdul Rozak, Kelurahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News