Warga Dolly Tuntut Bu Risma Bayar Rp 270 Miliar

Warga Dolly Tuntut Bu Risma Bayar Rp 270 Miliar
Unjuk rasa warga Dolly terhadap Wali Kota Surabaya Tri Risma Harini. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Puluan warga Dolly dan Jarak kembali mengelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Surabaya.

Aksi ini untuk mengawal gugatan class action warga Dolly kepada Walikota Surabaya Tri Rismaharini.

Dalam gugatan itu, warga Dolly menuntut ganti rugi Rp 270 miliar, lantaran sejak ditutupnya tempat lokalisasi, aktivitas perekonomian warga terganggu.

Mereka datang sambil membawa berbagai atribut dan mulut ditutup. Menurut Wahyudiono, kuasa hukum warga Dolly, unjuk rasa untuk mengawal persidangan gugatan warga Dolly kepada Walikota Surabaya atas penutupan lokalisasi Dolly beberapa tahun lalu.

Sebab penutupan ini berdampak kepada warga yang banyak kehilangan sumber nafkahnya. Sementara Pemerintah Kota Surabaya dianggap tidak memberikan solusi kepada warga.

"Dalam gugatan itu warga menuntut ganti rugi kepada pemerintah kota," kata Wahyudiono.

Gugatan perkara ini masih dalam proses mediasi. Hakim menyarankan kepada warga Dolly untuk membuat surat permohonan tuntutan secara tertulis. (pul/jpnn)


Warga Dolly menuntut ganti rugi Rp 270 miliar lantaran sejak ditutupnya tempat lokalisasi tersebut aktivitas perekonomian dianggap terganggu.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News