Warga Indonesia Korban Kekejaman Belanda Dapat Ganti Rugi Rp 168 juta

Warga Indonesia Korban Kekejaman Belanda Dapat Ganti Rugi Rp 168 juta
Pengacara Andi Monji mengatakan Belanda perlu melihat masa lalunya. (Foto: M. van Pagee)

Menurut sejarawan Chris Lorenz, "pemerintah Belanda pada awalnya mencoba untuk mewakili perang kolonial sebagai kelanjutan Perang Dunia Kedua, yaitu, perjuangan demokrasi Belanda melawan Jepang 'fasis'."

Namun pada kenyataannya, kekaisaran Belanda yang mulai melemah saat itu, mengobarkan perang sebagai upaya mendapatkan kembali Indonesia yang kaya sumber daya alam.

Di Sulawesi, tepatnya Sulawesi Selatan, pasukan Belanda menggunakan "metode Westerling" yang brutal.

Warga Indonesia Korban Kekejaman Belanda Dapat Ganti Rugi Rp 168 juta Photo: Andi Monji adalah satu dari korban yang mendapat ganti rugi dari Belanda akibat tindakan kekerasan, pembunuhan dan pemerkosaan saat penjajahan. (Koleksi Yayasan KUKB)

 

Tindakannya termasuk menyerbu desa-desa, memisahkan laki-laki dari perempuan dan anak-anak. Orang-orang yang diduga memiliki sikap anti-Belanda langsung dieksekusi.

Penyelidikan Belanda pada tahun 1950-an menemukan lebih dari 3.000 orang telah dibunuh selama tiga bulan. Tapi Indonesia memperkirakan jumlah korban jauh lebih tinggi.

Kasus Andi bukan yang pertama kali ditangani oleh pengacara Liesbeth Zegveld.

"Kami telah berhasil mendapat ganti rugi dalam bentuk kerusakan moral bagi seorang perempuan Indonesia yang diperkosa tentara Belanda selama pembantaian desanya pada tahun 1949, serta seorang pria Indonesia yang disiksa saat ditangkap Belanda di 1947, "katanya kepada ABC.

Andi Monji berusia 10 tahun ketika dia dipaksa untuk menonton ayahnya dieksekusi oleh tentara Belanda

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News