Warga Inggris Punya Hak Gugat Cap Kaki Tiga

Tanpa Izin Gunakan Simbol Negara Isle of Man

Warga Inggris Punya Hak Gugat Cap Kaki Tiga
Warga Inggris Punya Hak Gugat Cap Kaki Tiga
Vince, kata Previany, hanya tahu produk dengan merek Cap Kaki Tiga itu di Indonesia. Seperti diketahui, gugatan yang terdaftar No. 66/Merek/2012/ PN.Niaga.Jkt.Pst itu juga minta agar majelis hakim memerintahkan tergugat untuk menghentikan produksi, distribusi, dan promosi, serta menarik dari peredaran atas produk-produk yang mengandung unsur-unsur dalam 49 sertifikat merek itu.(wok/fuz/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Wanda Kangen Anaknya

JAKARTA -  Sidang ketiga gugatan warga negara Inggris, Russel Vince, terhadap merek Cap Kaki Tiga yang terdaftar di Indonesia atas nama perusahaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News