Warga Jakarta Terdampak Covid-19 Dapat Bantuan Sosial, Ini Kriterianya

Warga Jakarta Terdampak Covid-19 Dapat Bantuan Sosial, Ini Kriterianya
Warga bersepeda di kawasan Pantai Ancol Jakarta sebelum ada pandemi COVID-19. Ilustrasi Foto: Sam/JPNN.com

b. Masuk dalam kategori miskin berdasarkan Daftar Terpadu Keluarga Sejahtera;

c. Kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja;

d. Kehilangan usaha dan/atau penghasilan yang berkurang secara  signifikan;

e. Berpenghasilan tidak tetap;

f. Dirumahkan tanpa dibayar pemotongan gaji; dan/atau

g. Ahli waris dalam satu Kartu Keluarga dari kepala keluarga yang meninggal dunia dan berhak mendapatkan bantuan. (mcr1/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Pemprov DKI wajib memberikan bantuan sosial kepada warga yang terdampak ekonominya akibat Covid-19.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News