Warga Jangan Buru-Buru Tinggalkan TPS Usai Coblos
jpnn.com - jpnn.com --Partisipasi masyarakat dalam mewujudkan Pilkada yang demokratis, dinilai tidak hanya datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dan menentukan pilihan.
Tapi juga melakukan pengawasan di TPS selama proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung.
"Pasal 131 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada menyebutkan, untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemilihan, bisa melibatkan partisipasi masyarakat, di antaranya pengawasan pada setiap tahapan Pemilihan," ujar Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz di Jakarta, Rabu (8/2).
Menurut Masykurudin, dalam melakukan pengawasan, masyarakat penting untuk tidak berpihak.
Selain itu juga tidak mengganggu proses penyelenggaraan, serta pengawasan ditujukan untuk mendorong terwujudnya suasana yang kondusif.
"Karena saksi pasangan calon di TPS tentu hanya fokus kepada suara pasangan calon saja. Selain itu juga diperlukan karena tingkat pengetahuan dan pengalaman pengawas TPS juga tidak semuanya sama," imbuh Masykurudin.
Agar pengawasan efektif, Masykurudin mengimbau masyarakat tidak buru-buru meninggalkan TPS usai memberikan suaranya pada 15 Februari mendatang.
Sebaiknya, masyarakat ikut mengawasi jalannya proses yang ada. Sehingga hasil pilkada benar-benar bisa membawa perubahan lebih baik bagi daerah.
Partisipasi masyarakat dalam mewujudkan Pilkada yang demokratis, dinilai tidak hanya datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dan menentukan pilihan.
- Rakernas V, PDIP Bahas Sikap dan Posisi Partai di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Menjelang Pilkada Serentak 2024, Agus Fatoni Minta Dukungan TNI
- KPU Makassar: Tak Ada Calon Kepala Daerah Jalur Independen
- Ketua MPR Ajak Kader FKPPI DKI Jaya Sukseskan Pilkada Serentak 2024
- Survei WE Institut: Elektabilitas Eri Cahyadi Tertinggi untuk Pilkada Surabaya 2024
- Menteri Anas Tegaskan Seleksi CASN 2024 tidak Mungkin Ditunda