Warga Korsel Terjaring Operasi Yustisi

Warga Korsel Terjaring Operasi Yustisi
Warga Korsel Terjaring Operasi Yustisi

Diperkirakan ada sekitar 140 pekerja asing di Kota Bekasi. Namun jumlah itu bisa lebih, karena banyak perusahaan yang belum lapor ke Disnakertrans. Kebanyakan orang asing yang bekerja di Bekasi sebagai guru dan tenaga ahli di perusahaan.

"Sejauh ini, upaya penyisiran tersebut baru dilakukan di Yayasan Mutiara yang bergerak pada jasa pendidikan. Perusahaan itu mempekerjakan tenaga kerja asing dan dokumen IMTA-nya lengkap, tapi perusahaan tersebut belum melaporkan keberadaan mereka di Kota Bekasi,” kata Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kota Bekasi, Sajekti Rubiah.

Lebih jauh Sajekti menambahkan, penyisiran itu dilakukan untuk memperoleh gambaran keberadaan tenaga kerja asing demi mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2015.

"Pengumpulan PAD dari pajak tenaga kerja asing itu mulai diberlakukan pada 2015. Saat ini kita sedang membuat peraturan wali kotanya,” paparnya.

Sajekti menuturkan, PAD tersebut akan diperoleh dari kewajiban perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing untuk membayar pajak sebesar USD 1.200 per tenaga asing setiap tahunnya.

"Selama ini retribusi masuk ke Kementerian Tenaga Kerja. Pendapatan yang harusnya bisa masuk ke kita, masuknya ke sana. Kita setiap tahun hanya mendapatkan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat, jumlahnya hanya sebagian saja,” pungkasnya.

Dengan kewenangan tersebut, diperkirakan perpanjangan izin tenaga kerja asing itu akan menambah pendapatan daerah sebesar Rp1 miliar.(jpnn)


SEORANG warga asing terjaring dalam operasi yustisi di Jalan Raya Siliwangi, Bojongmenteng, kemarin. Orang asing yang diketahui bernama Cong Hok


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News