Warga Malaysia Miliki Sabu 1 Kilogram Dibui 18 Tahun
Rabu, 15 Oktober 2014 – 13:57 WIB
Dua hari kemudian, Safrey dan pembeli menjalin komunikasi sekira pukul 10.00 Wita. Dalam komunikasi tersebut disepakati lokasi transaksi dilakukan di Jalan Gajah Mada, tepatnya di depan Bank Indonesia. Sekira pukul 12.30 Wita, tersangka menuju lokasi transaksi, namun anggota BNNP Kaltim saat itu sudah siap di sana. Mereka ditangkap dan Andang berhasil kabur dengan menumpang mobil lain. (*/hdd/ica/k8)
SAMARINDA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap M Safrey Alfi (30). Terdakwa kepemilikan narkoba
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam
- Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Slot Online di Nagan Raya
- Kapolres Siak Manfaatkan Teknologi Drone untuk Mengawasi Pengamanan Unjuk Rasa Hari Buruh
- BPBD Sulbar: Longsor Tutup Jalan Trans Sulawesi di Mamuju Tengah