Warga Malaysia Miliki Sabu 1 Kilogram Dibui 18 Tahun
Rabu, 15 Oktober 2014 – 13:57 WIB

Warga Malaysia Miliki Sabu 1 Kilogram Dibui 18 Tahun
Dua hari kemudian, Safrey dan pembeli menjalin komunikasi sekira pukul 10.00 Wita. Dalam komunikasi tersebut disepakati lokasi transaksi dilakukan di Jalan Gajah Mada, tepatnya di depan Bank Indonesia. Sekira pukul 12.30 Wita, tersangka menuju lokasi transaksi, namun anggota BNNP Kaltim saat itu sudah siap di sana. Mereka ditangkap dan Andang berhasil kabur dengan menumpang mobil lain. (*/hdd/ica/k8)
SAMARINDA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap M Safrey Alfi (30). Terdakwa kepemilikan narkoba
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 1.000 Meter di Atas Puncak
- Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg dengan Hukuman Mati
- Rudy Mas’ud Lantik 1.346 CPNS & PPPK, Ini Pesannya untuk ASN Baru
- Nelayan Terseret Arus Laut di Pesisir Barat Ditemukan Meninggal Dunia
- Polres Banyuasin Buka Layanan Hotline Laporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Catat Nomornya
- 476 Karyawan Terbaik IWIP Menerima Penghargaan di Momen Hari Buruh