Warga Malaysia Pemerkosa TKW Ditangkap
Kamis, 15 November 2012 – 13:54 WIB

Warga Malaysia Pemerkosa TKW Ditangkap
KUALA LUMPUR - Pasangan suami istri warga negara Malaysia pelaku pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia berhasil ditangkap. Mereka ditangkap pada Selasa (13/11) malam oleh Kepolisian Diraja Malaysia. Sementara majikan perempuan diduga melakukan tindak pidana penyiksaan dan penganiayaan. Kepolisian Diraja Malaysia masih melakukan pengembangan penyidikan terhadap perempuan tersebut.
Siaran pers Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyebutkan bahwa informasi penangkapan diterima KBRI di Kuala Lumpur, Kamis (15/11). Majikan pria kini telah ditahan sedangkan sang istri masih menjalani pemeriksaan.
Pria Malaysia yang diduga melakukan tindak pidana perkosaan dikenakan pasal 376 tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan hukuman cambuk. Ia ditahan untuk masa penyidikan hingga tanggal 20 Nopember 2012 sebelum diserahkan ke pengadilan.
Baca Juga:
KUALA LUMPUR - Pasangan suami istri warga negara Malaysia pelaku pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia
BERITA TERKAIT
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- Ratusan Honorer Resmi jadi PPPK, 4 Hal Penting yang Harus Dilakukan