Warga Melapor, Petugas Gerebek Kios Laundry, Alamak
jpnn.com, JAKARTA - Petugas Satpol PP Jakarta Selatan menggerebek kios laundry pakaian lantaran kedapatan menjual minuman keras tanpa izin di Jalan Pengadegan Utara, Pancoran, Jumat.
Dalam penggerebekan tersebut petugas menyita 64 botol minuman keras dari berbagai merek.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan penggerebekan itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya informasi penjualan minuman keras secara ilegal di kios laundry itu.
Atas laporan itu, Satpol PP DKI dan Jakarta Selatan kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penggerebekan.
Ujang memastikan bahwa kios laundry di Pancoran itu juga tidak memiliki izin usaha menjual minuman keras.
"Sebenarnya dia izin usaha OSS sudah ada, cuma SIUP (surat izin usaha perdagangan) minuman kerasnya belum ada. Jadi kami sita," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Pemilik laundry yang menjual minuman keras tersebut, kata dia, sedang menjalani pemeriksaan, dan tidak boleh melakukan penjualan sebelum memiliki SIUP.
Ujang juga menegaskan, penindakan minuman keras ilegal di wilayah Jakarta Selatan akan terus berlangsung terutama menjelang libur Natal dan Tahun Baru. (antara/jpnn)
Petugas menggerebek kios laundry pakaian di Jalan Pengadegan Utara, Pancoran, Jakarta Selatan, setelah mendapat laporan dari warga yang resah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Satpol PP Tindak 10 THM di Bandung yang Buka Saat Bulan Ramadan
- Bea Cukai Malang Gelar Operasi Bersama Satpol PP dan Denpom, Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Polda Sumsel Gerebek Dua Gudang Miras di Palembang
- 11 Orang Nekat Jual Miras Selama Ramadan di Aceh, Begini Jadinya
- Satpol PP Serang Tempel Stiker Imbauan Untuk 170 Rumah Makan yang Buka Selama Ramadan
- Bupati Karawang Bolehkan Tempat Karaoke Beroperasi saat Ramadan