Warga Melapor, Petugas Gerebek Kios Laundry, Alamak

jpnn.com, JAKARTA - Petugas Satpol PP Jakarta Selatan menggerebek kios laundry pakaian lantaran kedapatan menjual minuman keras tanpa izin di Jalan Pengadegan Utara, Pancoran, Jumat.
Dalam penggerebekan tersebut petugas menyita 64 botol minuman keras dari berbagai merek.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan penggerebekan itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya informasi penjualan minuman keras secara ilegal di kios laundry itu.
Atas laporan itu, Satpol PP DKI dan Jakarta Selatan kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penggerebekan.
Ujang memastikan bahwa kios laundry di Pancoran itu juga tidak memiliki izin usaha menjual minuman keras.
"Sebenarnya dia izin usaha OSS sudah ada, cuma SIUP (surat izin usaha perdagangan) minuman kerasnya belum ada. Jadi kami sita," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Pemilik laundry yang menjual minuman keras tersebut, kata dia, sedang menjalani pemeriksaan, dan tidak boleh melakukan penjualan sebelum memiliki SIUP.
Ujang juga menegaskan, penindakan minuman keras ilegal di wilayah Jakarta Selatan akan terus berlangsung terutama menjelang libur Natal dan Tahun Baru. (antara/jpnn)
Petugas menggerebek kios laundry pakaian di Jalan Pengadegan Utara, Pancoran, Jakarta Selatan, setelah mendapat laporan dari warga yang resah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- 2 Napi Lapas Bukittinggi Tewas Setelah Pesta Miras, Mafirion: Ini Persoalan Serius!
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Abu Rizal Dihajar, Videonya Viral
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal