Warga Menangkan Gugatan terhadap Pemerintah RI, Bagaimana Realitanya?

Warga Menangkan Gugatan terhadap Pemerintah RI, Bagaimana Realitanya?
Presiden RI serta jajarannya sudah lima kali kalah menghadapi gugatan yang diajukan warga negara. (Antara: Puspa Perwitasari)

Di tahun 2017, Presiden RI beserta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan lainnya dinyatakan bersalah atas gugatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah.

Gugatan 'class action' ini diajukan oleh warga yang tergabung dalam Gerakan Anti Asap (GAAs) atas peristiwa kebakaran hutan hebat yang melanda Kalimantan di tahun 2015.

Presiden beserta pihak Tergugat lainnya sempat mengajukan banding, namun ditolak oleh PN Palangkaraya.

Gugatan lain yang juga dimenangkan warga adalah mengenai iuran BPJS Kesehatan yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) pada 5 Desember 2019.

Pada 1 Januari 2020, tarif BPJS Kesehatan naik 100 persen, dengan iuran Kelas III menjadi Rp42 ribu, Kelas II menjadi Rp110.000 dan Kelas I menjadi Rp160.000.

Melalui putusannya akhir Februari tahun lalu, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS tersebut.

Presiden RI dan jajarannya juga terbukti bersalah dalam kasus pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat awal Juni tahun 2020 lalu.

Putusan ini diumumkan oleh Hakim Ketua Majelis Nelvy Christin di PTUN Jakarta dengan alasan 'throttling' atau pelambatan akses/bandwith di beberapa wilayah Provinsi Papua Barat dan Papua pada Agustus 2019.

Presiden RI beserta jajarannya sejauh ini sudah lima kali kalah melawan gugatan warga negara

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News