Warga Menangkan Gugatan terhadap Pemerintah RI, Bagaimana Realitanya?

Warga Menangkan Gugatan terhadap Pemerintah RI, Bagaimana Realitanya?
Presiden RI serta jajarannya sudah lima kali kalah menghadapi gugatan yang diajukan warga negara. (Antara: Puspa Perwitasari)

Pemblokiran layanan data dan pemutusan akses internet secara menyeluruh di Provinsi Papua juga menjadi sebab lain Pemerintah RI dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.

Apa yang terjadi setelah rakyat menang gugatan?

Setelah dinyatakan bersalah, para Tergugat dalam kasus di atas dibebani tanggung jawab sebagai konsekuensi pelanggaran hukum.

Namun, penelusuran ABC Indonesia menemukan bahwa tidak semua hukuman yang tercantum dalam hasil putusan dilaksanakan.

Dalam kasus karhutla, bukti di lapangan menunjukkan bahwa kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah masih terjadi dan malah meluas.

Di tahun 2019, KLHK mencatat bahwa luas karhutla di provinsi tersebut adalah 317,749 ha.

Sementara itu, pada 23 Juli 2021, luas kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah yang tercatat sudah mencapai 369,92 ha.

Dalam kasus iuran BPJS, pemerintah tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan tertanggal 1 Juli 2020, enam bulan setelah putusan diumumkan.

Sedangkan, dua bulan setelah putusan perkara internet di Papua, yaitu pada tanggal 15 Agustus, internet di Papua kembali diperlambat menjelang peringatan satu tahun demonstrasi diskriminasi rasial etnis Papua.

Presiden RI beserta jajarannya sejauh ini sudah lima kali kalah melawan gugatan warga negara

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News