Warga Menangkan Gugatan terhadap Pemerintah RI, Bagaimana Realitanya?

CSL bisa dilakukan oleh siapa pun yang memiliki KTP warga negara Indonesia, sementara 'class action' dilakukan oleh satu, dua, atau lima orang yang mewakili kelas tertentu.
Selain lewat pengadilan, pertanggungjawaban negara juga bisa diminta melalui mekanisme permohonan, atau pengaduan ke lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan dalam sistem ketatanegaraan.
"Misalnya pengaduan ke Komnas HAM, kaitannya dengan pelanggaran HAM, atau pengaduan ke Ombudsman RI, misalnya jika ada indikasi maladministrasi," katanya.
Menurut Herlambang, efektif atau tidaknya metode ini sangat bergantung pada sejumlah faktor.
Ia mengatakan hal yang paling mendasar adalah sejauh mana negara hukum demokratis ada sebagai pemandu dalam proses bernegara.
"Kalau kita masih menyaksikan banyak diskriminasi, layanan publik yang koruptif, kebijakan yang lebih orientasi ke oligarki, ya kembali lagi ke penjelasan otokratik legalism itu.
"Akan bisa sewenang-wenang kecenderungannya."
Siapa yang harus mengawasi pemenuhan hasil putusan?
Berkaitan dengan kebijakan layanan publik, Komnas HAM dan Ombudsman sebagai 'watchdog institutions' memegang tanggung jawab ini.
Presiden RI beserta jajarannya sejauh ini sudah lima kali kalah melawan gugatan warga negara
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina
- Dunia Hari Ini: Pakistan Tuding India Rencanakan Serangan Militer ke Negaranya
- Dunia Hari Ini: PM Terpilih Kanada Minta Waspadai Ancaman AS
- Dunia Hari Ini: Sebuah Mobil Tabrak Festival di Kanada, 11 Orang Tewas
- Dunia Hari Ini: Siswa SMA Prancis Ditangkap Setelah Menikam Teman Sekelasnya