Warga Minta Pihak Terkait Sikapi Penyerobotan Tanah oleh Oknum BNNK Pematangsiantar

Warga Minta Pihak Terkait Sikapi Penyerobotan Tanah oleh Oknum BNNK Pematangsiantar
Rinto Lombuk Sinaga (kiri) dan kuasa hukumnya AM Rizki Sitio SH. Foto: ANTARA/Waristo

jpnn.com, PEMATANG SIANTAR - Rinto Lumbok Sinaga, 42, perantau asal Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, tidak terima sebidang tanah yang dimilikinya dan sudah bersertifikat dikuasai orang lain.

Sampai saat ini, Rinto mengaku masih menunggu kepastian hukum status tanah seluas 300 meter persegi di Jalan Kerukunan, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, itu dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pematangsiantar.

"Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah ini diterbitkan BPN pada 9 Desember 2014 dengan Nomor 6076/Bah Kapul," sebut Rinto yang menetap di Jakarta, Jumat (8/7) malam, di Pematangsiantar.

Rinto mengaku kaget saat mudik ke Pematangsiantar pada Desember 2019, ternyata tanahnya sudah dikuasai Simfoni Bangun, staf BNN Kota Pematangsiantar yang berdomisili tidak jauh dari lahan tersebut.

Tidak terima dengan ketidakadilan tersebut, pada 2 Januari 2020, Rinto pun mengajukan pengukuran ulang dan pengembalian batas atas tanah tersebut melalui kuasa hukumnya AM Rizki Sitio SH.

Kantor BPN Kota Pematangsiantar berdasarkan Surat Tugas Pengukuran Nomor: 1/St-02.03/I/2020 tertanggal 6 Januari 2020 menugaskan Adiguna Samosir sebagai petugas ukur untuk pengukuran ulang tanah tersebut.

Pengukuran dan pemetaan kegiatan pengembalian batas ini dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2020, dihadiri dan disaksikan Sakiman (Batas Sebelah Barat), Endang (Batas Sebelah Timur), Suyanto (Batas Sebelah Selatan, Abidin (RT saat itu), dan Hendra Sembiring (Sekretaris Lurah).

"Disimpulkan bahwa bidang tanah ini memang benar sesuai dengan bidang tanah yang tertera di Sertifikat Hak Milik (SHM) No.6076/Bah Kapul milik saya," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Jumat (9/7)

Rinto Lumbok Sinaga, 42, perantau asal Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, tidak terima sebidang tanah yang dimilikinya dan sudah bersertifikat dikuasai orang lain.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News