Warga Minta Pihak Terkait Sikapi Penyerobotan Tanah oleh Oknum BNNK Pematangsiantar

Warga Minta Pihak Terkait Sikapi Penyerobotan Tanah oleh Oknum BNNK Pematangsiantar
Rinto Lombuk Sinaga (kiri) dan kuasa hukumnya AM Rizki Sitio SH. Foto: ANTARA/Waristo

Namun keterkejutan Rinto terulang kembali. Saat ke Pematangsiantar akhir Juni 2021, tanah tersebut telah dipagari kawat keliling oleh Simponi Bangun.

Walaupun terus diperlakukan tidak adil, Rinto masih berharap ada kebijaksanaan dari BPN Kota Pematangsiantar untuk penyelesaian kasusnya.

"Saya mengetuk pintu hati Badan Pertanahan Nasional Kota Pematangsiantar untuk mendengar keluhan saya yang merasa sangat dirugikan atas Kelalaian Badan Pertanahan Kota Pematangsiantar," katanya.

AM Rizki Sitio SH menambahkan, pihaknya telah mengajukan Pengaduan Penyelesaian Sengketa ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Pematangsiantar pada tanggal 5 Juli 2021.

"Kami masih menunggu jawaban pihak BPN. Bila tidak ada respons dalam seminggu ini, kami akan tempuh jalur hukum," tegasnya.(antara/jpnn)

Rinto Lumbok Sinaga, 42, perantau asal Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, tidak terima sebidang tanah yang dimilikinya dan sudah bersertifikat dikuasai orang lain.


Redaktur & Reporter : Budi

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News