Warga Punya NIK Ganda tak Bisa Nyoblos
Minggu, 18 Desember 2016 – 00:46 WIB
"Sedangkan bagi masyarakat yang belum memenuhi syarat dan belum bisa ikut pemilihan, kita akan berkoordinasi dengan KPU, namun cuma sebatas melengkapi dokumen kependudukan, bisa tidak berpartisipasi itu adalah kewenangan KPU," tandasnya. (pas/sam/jpnn)
PANGKALPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang mencapai 140.556 orang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masyarakat Papua Tolak Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Prabowo Sudah Kantongi Nama Jagoan Gerindra di Pilkada Jakarta
- Kursi PAN di DPR Bertambah, Zulhar Berterima Kasih kepada Prabowo
- Elite Gerindra Sebut Wacana Presidential Club Segera Dibahas dalam Waktu Dekat
- Golkar, PAN, dan Demokrat Siap Menangkan Jaro Ade Jadi Bupati Bogor
- Erzaldi Rosman Dapat Dukungan Langsung dari Prabowo Untuk Maju di Pilgub Babel