Warga Punya NIK Ganda tak Bisa Nyoblos
Minggu, 18 Desember 2016 – 00:46 WIB

Warga melihat DPT di depan TPS pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Sedangkan bagi masyarakat yang belum memenuhi syarat dan belum bisa ikut pemilihan, kita akan berkoordinasi dengan KPU, namun cuma sebatas melengkapi dokumen kependudukan, bisa tidak berpartisipasi itu adalah kewenangan KPU," tandasnya. (pas/sam/jpnn)
PANGKALPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang mencapai 140.556 orang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bawaslu RI Akan Dalami Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen
- Versi Pengamat, Prabowo Tak Merestui Mutasi Letjen Kunto Arief
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Golkar Jabar Ganti 2 Ketua DPD Kota/Kabupaten, Dinilai Abaikan Amanah Bahlil