Warga Resah dengan Ulah 2 Bajingan Ini, Anak Buah Iptu Michael Langsung Bergerak

Warga Resah dengan Ulah 2 Bajingan Ini, Anak Buah Iptu Michael Langsung Bergerak
Dua pengedar sabu-sabu, TO dan SU yang ditangkap Polres Serang. Dok Humas Polda Banten

Kasatnarkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu menambahkan antara tersangka TO dan SU memiliki jaringan yang berbeda. Tersangka TO mendapatkan sabu-sabu dari BY (DPO) warga Kota Cilegon namun tidak diketahui tempat tinggalnya.

"Sedangkan tersangka SU membeli sabu-sabu dari YU (DPO) yang mengaku warga Balaraja, Tangerang. Kasus ini masih kami kembangkan," kata Michael.

Kini, TO dan SU sudah ditahan dan keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (cuy/jpnn)


Polres Serang mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan TO dan SU.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News