Warga Resah dengan Ulah 2 Bajingan Ini, Anak Buah Iptu Michael Langsung Bergerak
Sabtu, 21 Mei 2022 – 18:44 WIB

Dua pengedar sabu-sabu, TO dan SU yang ditangkap Polres Serang. Dok Humas Polda Banten
Kasatnarkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu menambahkan antara tersangka TO dan SU memiliki jaringan yang berbeda. Tersangka TO mendapatkan sabu-sabu dari BY (DPO) warga Kota Cilegon namun tidak diketahui tempat tinggalnya.
Baca Juga:
"Sedangkan tersangka SU membeli sabu-sabu dari YU (DPO) yang mengaku warga Balaraja, Tangerang. Kasus ini masih kami kembangkan," kata Michael.
Kini, TO dan SU sudah ditahan dan keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Polres Serang mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan TO dan SU.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati