Warga Semarang Ini Lihai Membuat Uang
Rabu, 23 November 2022 – 17:50 WIB
Polisi, papar dia, mengamankan uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 4 juta dan pecahan Rp 20 ribu senilai Rp 260 ribu yang sudah dicetak dan siap diedarkan.
Adapun pembuat uang palsu ini sendiri terungkap dari laporan pemilik sebuah warung makan yang curiga dengan uang yang dibayarkan oleh salah seorang pembeli.
Temuan yang diteruskan ke polisi tersebut ditindaklanjuti dengan penangkapan seorang pengedar berinisial AWS (24) warga Wonodri, Semarang Selatan.
Dari tersangka AWS ini kemudian polisi dapat mengungkap pembuat uang palsu tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. (antara/jpnn)
Yang pernah bertransaksi dengan warga Semarang ini siap-siap saja. Dia sudah ditangkap polisi bersama uang buatannya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Jadi Tersangka Pungli Pengurusan Sertifikasi Tanah, Eks Lurah di Semarang Ditahan
- Bahas soal Enggak Punya Uang, Ria Ricis Sindir Teuku Ryan?
- 3 Bocah Mencuri di Toko Modern Semarang, Begini Nasibnya
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Konon Berubah Sikap Seusai Terima Rp 500 Juta dari Ricis, Teuku Ryan Ungkap Fakta Ini
- 2 Pemuda Belanjakan Uang Palsu di Warung Madura, Begini Akibatnya