Warga Taiwan Selundupkan Sabu Dalam Lukisan

Warga Taiwan Selundupkan Sabu Dalam Lukisan
Warga Taiwan Selundupkan Sabu Dalam Lukisan
Lanjutnya, LCF kemudian bertemu dengan AC di depan tempat penjualan tiket Cathay Pacific di bandara internasional Hongkong. “Oleh AC, LCF diberikan tiket pulang pergi dengan menggunakan penerbangan Cathay Pacific. Serta dijanjika imbalan sebesar 100.000 Taipe jika paket tersebut berhasil masuk ke Indonesia,” ungkapnya sembari mengatakan kasus ini masih terus didalami penyidik. “Sabu yang dibawa tersangka, merupakan sabu kristal yang sangat bagus. Karena sangat bening,” tambahnya.

Benny menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang No35 tahun 2009 tentang narkotika, tersangka dikenai pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu kristal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1. “Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” kunci jenderal bintang dua ini. (ian/jpnn)

JAKARTA— Selain membongkar penyelundupan narkoba golongan satu jenis sabu dari India, pada 24 Mei lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News