Warga tak Punya e-KTP Tetap Bisa Nyoblos

jpnn.com - CIMAHI – Kabar gembira bagi pemilih pemula yang belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi memastikan mereka tetap bisa ikut berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cimahi tahun 2017 mendatang.
Demikian disampaikan ketua KPU. Kota Cimahi, Handi Dananjaya, saat ditemui di Kantor KPU Kota Cimahi, Jalan Pesantren, Kota Cimahi, kemarin.
"Para pemilih pemula itu masih bisa ikut pilkada, asalkan memegang surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi, seperti kartu keluarga," terangnya.
Ia melanjutkan, pemilih pemula dalam pilkada Cimahi mendatang jumlahnya cukup signifikan.
Dari sekitar 444 ribu pemilih yang sedang dilteliti KPU, 21.710 di antaranya pemilih pemula.
Para pemilih pemula tersebut, Handi katakan, sudah berumur 17 tahun saat pilkada, atau sudah berumur 17 tahun tapi belum memiliki e-KTP yang merupakan syarat seseorang mengikuti pilkada.
"Saat ini petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) masih bergerak di lapangan untuk mengecek secara fisik data pemilih di Cimahi," katanya.
CIMAHI – Kabar gembira bagi pemilih pemula yang belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Sengketa PSU Pilkada Banggai, Penjelasan Bawaslu Soal Sumbangan ke Masjid Disorot
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- PKS Instruksikan Kader di Pos Menteri & Kepala Daerah Menyukseskan Program Prabowo
- Kasus Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Diadukan ke Bawaslu RI
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov