Warga tak Punya e-KTP Tetap Bisa Nyoblos
Jumat, 30 September 2016 – 00:47 WIB

Warga melihat DPT di depan TPS pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Syarat bukti identitas itu kan bukan kartu keluarga walaupun di situ ada NIK-nya, tetapi KTP-el itu," ujarnya.
Lebih lanjut, Handi menjelaskan, daftar pemilih sementara yang telah ditetapkan KPU akan diumumkan kepada masyarakat untuk melihat respons masyarakat.
Jika ada warga yang belum terakomodir sebagai pemilih, hal itu bisa terkoreksi.
“Setelah itu, baru kami menetapkan daftar pemilih tetap sekitar 30 November sampai 6 Desember mendatang," ucapnya. (bbb/sam/jpnn)
CIMAHI – Kabar gembira bagi pemilih pemula yang belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Sengketa PSU Pilkada Banggai, Penjelasan Bawaslu Soal Sumbangan ke Masjid Disorot
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- PKS Instruksikan Kader di Pos Menteri & Kepala Daerah Menyukseskan Program Prabowo
- Kasus Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Diadukan ke Bawaslu RI
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov