Warga Tolak Koefisien Susut

Warga Tolak Koefisien Susut
Warga Tolak Koefisien Susut
DEPOK – Sejumlah warga di Kelurahan Kemirimuka, Beji, Depok yang terkena proyek tol Jagorawi-Cinere (Jagonere) seksi II, memprotes perhitungan ganti rugi. Alasannya dalam perhitungannya itu ditetapkan nilai koefisien susut bangunan. Sehingga uang ganti rugi yang diterima warga pun semakin kecil.

Protes warga itu merujuk pada Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Kepmen Kimpraswil) No. 332 /KPTS/M/2002, tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan dan Gedung Negara. Dalam peraturan itu menjelaskan, nilai susut hanya diberlakukan bagi bangunan negara.

"Kalau ini kan rumah warga, tanah warga, tanaman warga. Bukan milik negara. Kenapa disamakan?" ungkap Odjak Sihotang, perwakilan warga di Rt 2/3, Kelurahan Kemirimuka, Beji, Depok, Kamis (24/3).

Menurutnya, ganti rugi yang diberlakukan bagi warga harusnya sesuai aturan. Yakni menghitung NJOP dan hasil musyawarah. Tanpa ada potongan uang ganti rugi tersebut.

DEPOK – Sejumlah warga di Kelurahan Kemirimuka, Beji, Depok yang terkena proyek tol Jagorawi-Cinere (Jagonere) seksi II, memprotes perhitungan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News