Warga Tongkrongi Rumah Bos Sabu
Senin, 09 April 2012 – 03:03 WIB
"Karena dengar-dengar Mustafa dengan bisnis haramnya ini diwariskan Afrizal kakaknya, jangan-jangan habis ini diwariskan lagi ke yang lainnya," ujar Len warga lainnya.
Baca Juga:
Afrizal saat ini sudah dipenjara karena terbukti kepemilikan sabu. Afrizal awalnya menempati Minimarket Mustafa yang berada di Mangsang Permai. "Sepertinya Afrizal yang kendalikan dari penjara," ujar sumber lainnya.
Mustafa, menurut sumber yang mengaku kawan sekolah Mustafa, awalnya datang ke Batam sejak tahun 2000. Mustafa berprofesi sebagai supir taksi di Mukakuning. Namun mulai tahun 2004 Mustafa diduga mulai menggeluti bisnis haramnya itu dan berhenti sebagai supir taxi. Saat itu diisukan Mustafa sempat menjadi buronan polisi. Namun baru tertangkap tahun 2009. Itupun hanya dua minggu ditahan. Setelah itu Mustafa kembali bebas.
Tahun 2010 Afrizal kakak Mustafa ditangkap karena terbukti memiliki sabu. "Mungkin saat kakaknya ditangkap, Mustafa yang melanjutkan bisnis haram itu," kata sumber itu lagi.(eja/jpnn)
BATAM - Rumah Mustafa, 32, tersangka kepemilikan sabu di blok J/50 perumahan Bidaayu Seibeduk, Batam, dijaga warga di sana. Hal itu dilakukan warga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polsek, Polres, Polda Metro Jaya Buru Pelaku Penikaman Imam Musala di Kebon Jeruk
- Seorang Ayah di Tangerang Tewas Dibunuh Anak Kandung
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi
- Ini Kawanan Begal Mobil Sadis di Bogor
- Alat BRIN Temukan Ladang Ganja 5 Hektare di Mandailing Natal Sumut
- Dua Oknum Polisi Pengguna Narkoba di Maluku Dituntut 18 Bulan Penjara