Warga yang Divaksin Booster Mudik tanpa Tes, Penerima Dosis Pertama dan Kedua?

Survei Kemenhub memprediksi, ada 79 juta orang yang akan mudik Lebaran.
"Untuk penyesuaian kebijakannya, dilakukan pada aspek syarat dokumen perjalanan berdasarkan histori vaksinasi, umur, dan kondisi kesehatan," tutur Wiku.
Pria bergelar profesor itu mengatakan, penerima booster tidak diwajibkan membawa hasil tes agar bisa mudik dengan mengacu SE Nomor 16 Tahun 2022.
Namun, penerima vaksin dosis kedua tetap disyaratkan menunjukkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam.
Sementara itu, penerima vaksin dosis pertama diwajibkan menunjukkan hasil PCR dalam kurun 3 x 24 jam demi mengikuti mudik pada 2022.
"Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab," imbuh Wiku.
Di samping itu, SE Nomor 16 Tahun 2022 membeberkan penyesuaian syarat kepada orang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid dan anak.
Orang dengan komorbid yang tidak dapat divaksin diwajibkan tes PCR 3 x 24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum atau tidak dapat divaksin demi mengikuti mudik.
Anda yang baru menerima divaksin dengan dosis dua kali wajib menunjukkan tes antigen atau PCR demi mengikuti mudik pada 2022.
- Kakorlantas Polri Apresiasi Upaya Polda Riau Jaga Keamanan Lewat Operasi Ketupat
- 5 Tip untuk Memastikan Ban Kendaraan Aman untuk Aktivitas Harian Usai Perjalanan Mudik
- Layanan inDrive Intercity Catat Lonjakan Pengguna Selama Mudik Lebaran 2025
- PIK2 Diserbu 500 Ribu Wisatawan Selama Libur Lebaran 2025
- Pengguna MyPertamina Meningkat Pada Periode Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025
- Booth Camilan Sehat dan Aktivitas Seru Warnai Jalur Mudik 2025